Seorang penanya menanyakan: Apakah thawaf ifadhah dapat mengganti thawaf wada\’, seorang penanya yang bernama Rizk Aidhah seorang Hadhrami pada hari terakhir haji bertanya; kami thawaf haji dan sa\’i, lalu pergi ke Jeddah dan Madinah di hari yang sama ketika kami keluar dari Masjidl Haram dan tidak lagi thawaf wada\’. Teman-teman yang bersama kami mengatakan thawaf ifadhah sudah mencukupi thawaf wada\’?
Jawab:
Ya, thawaf ifadhah jika diakhirkan pelaksanaanya hingga saat akan keluar dari Makkah kemudian thawaf dan sa\’a, kemudian keluar saat itu juga, maka hal itu telah mencukupi thawaf wada\’, karena thawaf wada\’ itu maksudnya adalah saat terakhir seseorang di Baitul haram. Hal itu bisa terpenuhi dengan thawaf wada\’ tersendiri atau dengan thawaf ifadhah yang merupakan rukun haji. Yang sama dengan perkara ini adalah masalah shalat tahiyatul masjid, yang mana Rasulullah SAW memerintahkan orang yang masuk Makkah agar shalat dua rakaat, dan melarangnya duduk hingga telah shalat dua rakaat, namun meski demikian, jika ia masuk sedang imam telah masuk shalat, lalu ia ikut shalat bersama imam dengan niat shalat fardhu, maka kewajiban tahiyat masjidnya gugur, seperti itu pula jika thawaf ifadhah saat akan keluar dari Makkah, maka thawaf wada\’ menjadi gugur, karena maksud dari thawaf wada’ telah terpenuhi dengan thawaf ifadhah yang dilakukan sebagai saat terakhir di Baitul haram.